Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Nomor 867/3664 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan MOBSI (Mobile Presensi), Inspektorat Daerah (3/9/2018) melakukan sosialisasi pelaksanaan MOBSI sekaligus koordinasi internal dalam rangka pelaksanaan kebijakan Daerah ini. Dalam kesempatan ini Inspektur menghimbau seluruh jajaran APIP agar mempersiapkan diri melaksanakan kebijakan ini, sekaligus menjadikan kebijakan ini sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan disiplin, khususnya disiplin jam Kerja.
Saat ini seluruh jajaran inspektorat sudah melakukan uji coba MOBSI versi 2 dengan menginstall aplikasi ini di handphone masing-masing.